Produk Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI Mulai Oktober
17/06/2026 22:30
Kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.
Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kesiapan industri melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Pemberlakuan SNI wajib AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021). "Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026)
Menurut Agus, pemerintah mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.
"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," imbuhnya.
Ia pun mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendu...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda