Pemerintah Lindungi Investor yang Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond!
22/06/2026 08:00
Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu.
Pada Pasal 50A, diketahui surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian pada ayat (3), penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda