Penjelasan soal Pajak E-Commerce yang Rencananya Berlaku Mulai Juli

25/06/2026 08:30
Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Juli mendatang.

Mulanya, kebijakan ini ditargetkan berlaku pada tahun lalu, usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk menundanya.

Merespons kebijakan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan pajak toko online bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce.

Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce. Dalam PMK tersebut, platform marketplace wajib untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.

"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujar Inge dalam acara UMKM Talkhshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Inge juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, mekanisme ini memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.

Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahuna...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda