Bea Cukai Tindak WNA Thailand Bawa Dolar AS Rp 6,3 M di Bandara Soetta
28/06/2026 19:00
Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Tindakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan dalam penindakan tersebut petugas mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 3.500 lembar pecahan 100, dengan nilai total mencapai US$ 350.000 atau setara Rp 6,3 miliar.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Hengky menyebut penindakan itu berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.
Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia (BI).
Berikut tiga aturan yang wajib dipahami setiap penumpang demi menjaga stabilitas ekonomi nasional:
1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)
Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah p...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda