Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kok JHT Masih Kena Lagi?
29/06/2026 11:30
Banyak pekerja bertanya-tanya mengapa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) saat dicairkan. Padahal, selama bekerja gaji mereka sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus. Menurut Said Iqbal, pemotongan pajak saat pencairan JHT dinilai membebani pekerja karena penghasilan mereka sebelumnya sudah dikenai pajak.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski menuai protes dari kalangan buruh, pengenaan pajak atas JHT sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
Aturan itu masih menjadi dasar pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT diperlakukan sebagai penghasilan ketika dibayarkan kepada peserta sehingga dikenai PPh Pasal 21.
Artinya, pemerintah memandang pemotongan PPh atas gaji bulanan dan pajak saat pencairan JHT merupakan dua objek pajak yang berbeda. PPh atas gaji dikenakan atas penghasilan rutin selama bekerja, sedangkan JHT dipajaki saat manfaatnya dibayarkan kepada peserta.
Besaran pajak bergantung pada waktu pencairannya. Apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun, maka berlaku tarif PPh final:
Penghasilan bruto sampai Rp 50 juta: 0%Di atas Rp 50 juta: 5% (untuk bagian di atas R...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda