Kata Purbaya Usai Negara Dapat Lahan 30 Ha di Meikarta
29/06/2026 23:00
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi komitmen dunia usaha dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah melalui penyerahan hibah lahan PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah.
Purbaya mengatakan program 3 juta rumah menjadi upaya strategis pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh pihak dalam mendukung salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden, yaitu program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Program ini hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat," ujar Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Purbaya mengapresiasi Grup Lippo yang menyerahkan lahan di kawasan Meikarta seluas sekitar 30 hektare (Ha) kepada pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semangat gotong royong antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan nasional.
"Komitmen ini merupakan wujud nyata sinergi dan semangat gotong royong antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun negeri," tutur Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan aset hibah tersebut direncanakan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dikelola melalui proses bisnis yang sehat sehingga pemanfaatannya dapat mendukung program 3 juta rumah tanpa membebani APBN.
Purbaya menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai tahapan administrasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan.
"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," tegas Purbaya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses hibah disebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda