Bandara Husein Sastranegara Ditargetkan Beroperasi Lagi 17 September
01/07/2026 09:00
Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Bandung bakal dilakukan Kementerian Perhubungan. Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) mulai mempersiapkan langkah teknis dan operasional untuk mengaktifkan kembali bandara yang berada di tengah kota Bandung tersebut.
Persiapan reaktivasi telah dilakukan pada sisi udara maupun sisi darat dalam dua hingga tiga minggu terakhir. Berdasarkan timeline yang telah disusun, seluruh kesiapan operasional untuk melayani pesawat jet ditargetkan dapat terpenuhi pada 17 September 2026.
Ditjen Hubud juga menyiapkan skenario percepatan sesuai arahan Menteri Pertahanan agar bandar udara siap direaktivasi pada 17 Agustus 2026. Untuk memastikan kesiapan tersebut, Ditjen Hubud akan melakukan koordinasi lanjutan bersama Komandan Lanud Husein Sastranegara guna menyepakati waktu pelaksanaan reaktivasi.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan seluruh proses reaktivasi dilaksanakan berdasarkan hasil kajian operasional dan safety assessment yang komprehensif.
"Kami telah menyetujui kajian operasional dan safety assessment sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi, serta memastikan seluruh kebutuhan teknis dan operasional dipenuhi sebelum bandar udara kembali beroperasi secara optimal," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Saat ini Bandara Husein Sastranegara memiliki sejumlah keterbatasan, antara lain luas lahan yang terbatas akibat kepadatan permukiman di sekitar bandar udara, panjang landas pacu sepanjang 2.220 x 45 meter yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang, keterbatasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta penggunaan bersama dengan TNI Angkatan Udara.
Untuk mendukung pelayanan pesawat kategori kritis seperti Boeing 737-800 dan Airbus A320, diperlukan sejumlah peningkatan infrastruktur, meliputi overlay runway dan taxiway, rekonstruksi apron rigid serta overlay apron fleksibel.
Selain itu, diperlukan peningkatan kategori Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) menjadi Kategor...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda