4 Toko Online Pungut Pajak Mulai 1 Agustus

02/07/2026 07:00
Gambar
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang.

Per 1 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. DJP memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Bimo menerangkan penunjukan ini dilakukan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ia menegaskan kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.



"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.

Bimo menjelaskan mekanisme ini justru akan mempermudah pedagang. Adapun beberapa langkah utama dalam mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.

Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Ketiga marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

"Jadi t...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda