Siap-siap Driver Ojol Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Aturan Disiapkan

08/07/2026 18:00
Gambar
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro. Saat ini, pemerintah tengah mengebut penyusunan payung hukum untuk memberikan kepastian statusnya.

Hari ini Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Menurut Maman, aspirasi untuk menjadi pelaku mikro datang langsung dari para driver.

"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Maman menjelaskan ada dua alasan utama mengapa para driver ojol memilih status tersebut. Pertama, fleksibilitas. Kedua, status sebagai pelaku usaha mikro memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi ojol.

Tak hanya itu, dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah menjamin akses driver ojol terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan jauh lebih mudah.

"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.

Kendati demikian, Maman menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi yaitu pengemudi tidak boleh memiliki rekam jejak kredit macet atau tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.

Terkait teknis pendaftaran status pelaku usaha mikro agar dapat mengakses kemudahan-kemudahan tersebut, Maman memastikan akan membuat prosesnya lebih mudah.

Pendataan akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM.

"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian merek...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda