PT Pos Indonesia Gagal Bayar Surat Utang Syariah Rp 24 M

14/07/2026 10:00
Gambar
PT Pos Indonesia (Persero) mengalami gagal bayar imbas jasa Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Gagal bayar tersebut terjadi pada jadwal pembayaran tertanggal 7 Juli 2026.

Nilai kewajiban pembayaran imbal hasil yang harus dibayarkan sebesar Rp 24,11 miliar. Namun hingga waktu yang ditetapkan, Pos Indonesia tidak mampu membayar kewajiban tersebut.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulis Manajemen Pos Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (14/7/2026).



Perseroan mengakui mengalami kendala pada arus kas. Namun begitu, Pos Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," terangnya.

Sebagai informasi, Pos Indonesia membukukan penurunan kinerja berdasarkan laporan keuangan terakhirnya pada 30 Juni 2025. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, laba tahun berjalan Pos Indonesia turun dari Rp 248,52 miliar pada Juni 2024 menjadi Rp 117,80 miliar di Juni 2025.

Kemudian total liabilitas perusahaan juga membengkak menjadi Rp 9,89 triliun hingga Juni 2025. Sementar total ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp 9,02 triliun per akhir Juni 2025.



Saksikan Live DetikPagi:...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda