Industri Alkes Lokal Digenjot biar RI Nggak Impor Terus
07/06/2025 23:00
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggenjot industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri untuk meningkatkan produksi. Langkah ini menjadi bagian penting mengurangi ketergantungan impor, menarik investasi, serta membuka peluang lapangan kerja baru di sektor industri manufaktur.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penguatan ekosistem industri alat kesehatan (alkes) nasional, mulai dari hulu hingga hilir.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo sudah jelas, termasuk juga tekad Bapak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa kita harus bisa berdikari di sektor strategis, seperti industri alat kesehatan," ujar Setia dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Oleh karena itu, Kemenperin mendorong transformasi industri alkes yang inovatif, berbasis teknologi, dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri.
Apalagi, industri alkes merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Adapun fokus utama dari peta jalan ini adalah pengembangan industri yang berbasis inovasi, teknologi digital, dan efisiensi rantai pasok.
"Artinya, industri alat kesehatan memiliki peranan penting sebagai sektor strategis yang diarahkan untuk memperkuat substitusi impor dan meningkatkan kemandirian nasional. Dengan dukungan teknologi manufaktur cerdas dan otomatisasi, industri ini diharapkan mampu menjadi tulang punggung dalam penyediaan alat kesehatan yang berkualitas," terang Setia.
Selain terus mendukung untuk substitusi impor, Kemenperin memacu industri alat kesehatan (alkes) nasional berorientasi ekspor ke pasar regional dan global. Beberapa produk unggulan alat kesehatan seperti hospital furniture, jarum suntik, dan alat diagnostik dalam negeri telah mulai menembus pasar ASEAN dan Timur Tengah.
Kemenperin juga tengah mereformasi tata cara penghitungan dan penerbitan sertifikat Tingkat ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda