TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Caplok Tokopedia
10/06/2025 13:00
TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah melakukan praktik monopoli seperti yang dituduhkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti diketahui, dugaan monopoli muncul usai TikTok mengakuisisi e-commerce Tokopedia.
Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution menjelaskan, sejatinya pihak TikTok dan Tokopedia menerima penilaian yang disampaikan KPPU terkait perubahan transaksi yang terjadi di TikTok Shop dan Tokopedia. Namun, praktik penjualan yang ada di platform tersebut diklaim telah memenuhi aturan.
Pertama, setelah Tokopedia diakuisisi TikTok dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia, diduga ada strategi penjualan menggunakan praktik pengikatan layanan dengan tying dan bundling. Kedua praktik itu membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena terdapat promosi yang diberikan jika menggunakan rekomendasi dari platform.
Farid menegaskan, praktik yang digunakan pada TikTok Shop maupun Tokopedia selalu membuka pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud," kata Farid dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).
TikTok memastikan, baik Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia.
Kemudian TikTok juga membantah telah membatasi pemilik akun TikTok Shop mempromosikan produk di plaform e-commerce lainnya. Farid menegaskan, TikTok Shop dan Tokopedia telah menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lai...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda