Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Pemiliknya
11/06/2025 08:00
Usai heboh kegiatan tambang yang disebut merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Adapun empat tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Total tambang berizin di Raja Ampat ada lima, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah untuk tidak dicabut izin Kontrak Karyanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan Gag Nikel. Alasan pertama, empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penetapan Geopark Raja Ampat.
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.
Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, nah tambang yang dicabut izinnya di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan usai ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda