Terungkap! Bocoran Susunan Badan Penerimaan Negara yang Mau Dibikin Prabowo
12/06/2025 17:34
Pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara (BOPN) sempat menjadi salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto di era kampanye. Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto mengungkapkan Prabowo sudah sempat membentuk struktur lengkap badan tersebut di TKN.
Edi mengungkapkan pembentukan badan ini urgensinya cukup besar, ada beberapa alasannya. Pertama, selama ini peraturan pemungutan negara terlalu rumit, dia menilai agak sulit membedakan mana instrumen pajak dan bukan pajak karena banyak pihak yang memungut.
Kedua, birokrasi penerimaan negara nampak berbelit dan panjang, di setiap kementerian dan lembaga yang melakukan pemungut memiliki aturan berbeda dan berdampak pada lambatnya pelayanan yang diberikan.
"Terakhir kerumitan peraturan dan panjangnya birokrasi penerimaan negara membuka peluang terjadinya kebocoran di sektor penerimaan negara dan membuat penerimaan jadi jeblok. Ini kenapa kita harus melakukan pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara itu penting," papar Edi dalam ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs, Rabu (11/6/2025) kemarin.
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Edi, BPON akan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara atau Kepala yang akan didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
BPON juga memiliki Dewan Pengawas yang diisi beberapa jabatan ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK. Akan ada juga 4 orang independen yang ikut masuk dalam Dewan Pengawas.
Di bawah Menteri atau Kepala BPON dan wakilnya akan ada Inspektorat Utama Badan dan juga Sekretaris Utama Badan. Di bawahnya lagi ada jejeran kedeputian, mulai dari Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Deputi Pengawasan Kepabeanan, Deputi Penegakkan Hukum, serta Deputi Intelijen.
Selanjutnya ada juga Pusat Data Sains dan Informasi dan ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda