Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau
13/06/2025 20:00
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Proyek Fiktif Bantuan Kemnaker
Kebakaran di Ruang Farmasi Hermina Jaktim, Pasien Sempat Dievakuasi
Kortas Tipikor Ungkap Alasan Ahok Kembali Diperiksa di Kasus Rusun
FOTO: Momen Sidang Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Masiku
← Kembali ke Beranda