Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau
13/06/2025 23:30
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Di HUT DKI, Djarot hingga Ketua DPRD Ingatkan Tantangan Kota Jakarta
Bagaimanakah Scientific Crime Investigation Polisi di Kasus Diplomat?
Yusril: Perjanjian Helsinki dan UU '56 Tak Atur Batas 4 Pulau Sengketa
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Organ Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
← Kembali ke Beranda