Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau
14/06/2025 03:30
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
KPK Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen Rugikan Rp1 T
Ledakan Bom Ikan di Bulukumba, Korban Tewas Diduga Peracik
KPK Geledah 2 Lokasi di Cibinong dan Depok Terkait Kasus Taspen
Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Singapura
← Kembali ke Beranda