Peserta Kini Bisa Dapat Rp 15 Juta dari BPJS, Begini Caranya!
14/06/2025 13:02
Kabar gembira untuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT), sebab BPJS Ketenagakerjaan sudah menaikkan jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan meski belum memasuki usia pensiun dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Begini cara dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin. Dikatakan penambahan limit atau jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan peserta JHT pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," jelas BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tu...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda