Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau
14/06/2025 22:30
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Punya Waktu 5 Hari Susun Pembelaan
Rommy Beber 6 Nama Bursa Calon Ketum PPP, Ada dari Eksternal Partai
Prabowo Akui Bakamla-China Coast Guard Ciptakan Keamanan Maritim
Pemprov Banten Harap FKD-MKU Jadi Ruang Atasi Persoalan Lintas Daerah
← Kembali ke Beranda