Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau
15/06/2025 05:00
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Kementerian Imipas Bangun 13 Lapas Baru Demi Tekan Over Kapasitas
Periksa 3 Pihak Swasta, KPK Dalami Pemerasan Agen TKA
Kejagung Buka Opsi Panggil Jurist Tan di Luar Negeri Lewat Kedutaan
KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta di Kasus Tol Trans Sumatera
← Kembali ke Beranda