Pemerintah Akan Ubah Metode Perhitungan Kemiskinan, Jadi Seperti Apa?
16/06/2025 10:00
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Rayuan RI Impor Migas AS Rp243 T Masih Berlaku Meski Ditarif 32 Persen
Kapan Diskon Tarif Tol 20 Persen Dimulai?
Profil Oki Muraza, Wadirut baru pertamina pengganti Wiko Migantoro
Grab Jelaskan Potongan 20 Persen Ojol: Dihitung dari Tarif Dasar
← Kembali ke Beranda