Pulau di Indonesia Tidak Dijual!
20/06/2025 20:32
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
Sebelumnya, pulau-pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan di situs asing sempat menjadi sorotan. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), dijual melalui situs online.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat, (20/6/2025).
KKP berwenang dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," jelasnya.
KKP juga bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau takedown situs penjualan pulau. Langkah ini sebagai upaya agar iklan penjualan pulau secara daring yang sempat heboh beberapa hari lalu tak terulang.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan untuk menghindari terulangnya kejadian iklan ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda