2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini!

24/06/2025 15:03
Gambar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300 ribu, dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya masih dalam tahap proses penyaluran.

"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.

Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; danc. menerima gaji/ipah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.

Kemudian dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditegaskan pemberian BSU Rp 600 ribu akan diprioritaskan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bansos itu disalurkan.

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda