Negara Rugi Puluhan Triliun Gara-gara Truk ODOL
25/06/2025 07:32
Penertiban truk over dimension and over loading (ODOL) menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang tak kunjung rampung. Bahkan, aktivitas truk obesitas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43,47 triliun per tahunnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar. Menurutnya, kendaraan obesitas ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mempercepat kerusakan jalan. Bahkan umur jalan bisa terpangkas dari sekitar 11 tahun menjadi 3 tahun hingga merugikan keuangan negara.
"Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebesar Rp 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir," ujar Roy dalam acara Sosialisasi Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No. 02/IN/M/2022, disiarkan lewat Youtube Bina Marga Kementerian PU, Selasa (24/5/2026).
Di samping kerugian dari sisi infrastruktur, kendaraan ODOL juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Truk yang melebihi batas dimensi dan muatan disebut menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia.
Selain itu, kendaraan ODOL juga dapat memperlambat kecepatan kendaraan, terutama saat menanjak atau melewati jalan yang rusak, sehingga menyebabkan kemacetan. Roy menambahkan, kendaraan ODOL seringkali memiliki ukuran yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga memakan lebih banyak uang di jalan dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak.
Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 tahun 2022 tentang larangan ODOL jasa konstruksi hadir sebagai salah satu regulasi untuk mengatur aktivitas kendaraan obesitas ini.
"Pelaksanaan Inmen ini merupakan langkah proaktif dan dari Kementerian PU untuk ikut mendukung penertiban kendaraan ODOL," ujar Roy.
Pemerintah juga telah menargetkan aturan zero ODOL atau truk obesitas berlaku paling lambat 2026. Proses persiapannya hingga saat ini masih terus digodok oleh Kement...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda