Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini
26/06/2025 08:02
Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.0...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda