Pedagang Online di e-Commerce Bakal Kena Pajak, Mendag Jawab Begini

26/06/2025 17:02
Gambar
Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons tentang rencana Kementerian Keuangan untuk menerapkan pajak pengenaan pajak e-commerce bagi para pedagang online di platform besar seperti Tiktok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan lainnya.

Budi mengatakan, wacana tersebut telah dibahas sejak lama. Menurutnya, rencana tersebut juga turut melibatkan otoritas perdagangan pada awal pembahasan. Namun ia tak menjelaskan kapan pembahasan itu dimulai.

"Ya awal-awal kan (kami tidak diajak), prosesnya itu lama sebenarnya. Maksudnya proses, proses untuk pembahasannya kan sudah beberapa kali ya. Ya coba nanti kita lihat ya," ujar Budi, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, saat ini wacana tersebut masih terus dibahas di Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia juga belum bisa memastikan apakah rencana itu akan berdampak negatif terhadap perdagangan online di dalam negeri atau tidak.

"Nanti kita lihat (seberapa besar dampaknya)," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sumber Reuters, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

DJP Kementerian Keuangan mengungkap tujuan dari rencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

"Pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Paja...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda