Mau Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
28/06/2025 08:03
Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja aktif yang ingin mencairkan sebagian dana tanpa harus menunggu usia pensiun.
Namun, pencairan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, dana ini hanya bisa dicairkan lewat aplikasi JMO untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari detikFinance, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya- NP...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda