Berapa Besar Potongan Gaji untuk Jaminan Hari Tua?
28/06/2025 08:03
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan. JHT sendiri merupakan bentuk jaminan berupa akumulasi tabungan (simpanan) untuk menjamin masa tua para pekerja.
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan besaran potongan gaji untuk JHT total 5,7% dari upah yang diterima peserta setiap bulannya,dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.
- Pekerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000- Pemberi kerja: Rp 5.000.000 x 3,7% = Rp 185.000.-Total Iuran yang Dibayar: Rp 5.000.000 x 5,7% atau Rp 100.000 + 185.000 = Rp 285.000
Artinya potongan yang gaji yang harus dibayarkan pekerja hanya Rp 100.000 saja. Bukan Rp 285.000, karena Rp 185.000 di antaranya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Masih dari sumber yang sama, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta mencakup beberapa jenis pembayaran, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi.
Pertama, ada pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, manfaat uang tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan mereka untuk bekerja.
Pada saat peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk, memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan finansial untuk mengatasi kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
Selain pembayaran sekaligus, program JHT juga menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun atau memiliki rencana untuk mengikuti...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda