Berapa 'Gaji' Ketua RT Tahun 2025 di Setiap Kota?
29/06/2025 06:02
Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi jabatan publik yang umumnya dipilih warga sekitar untuk periode tertentu. Ketua RT berperan untuk menaungi para warga di lingkungan sekitarnya.
Tidak hanya itu, Ketua RT juga berperan menjembatani warganya ke tingkat kecamatan. Tugasnya meliputi hal-hal administrasi negara, seperti menyediakan data kependudukan, perizinan, hingga tugas lainnya.
Berdasarkan catatan detikcom, jabatan publik ini menerima dana operasional atau uang penyelenggara tugas yang disesuaikan berdasarkan wilayah. Angkanya pun beragam, mulai dari Rp 190 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.
Berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, ditetapkan pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi rukun tetangga dan rukun warga. Dalam beleid itu tertuang uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu menyebut bahwa uang penyelenggara RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya. Kala itu juga Hendrar mengatakan pada tahun berikutnya, akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Artinya jika tidak mengalami perubahan lagi, besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini berada di angka Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.
Dilansir laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif gaji ketua RT Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan. Insentif tersebut dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna ditambah BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomo...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda