Bukan Hoaks! Begini Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS

30/06/2025 06:02
Gambar
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat melakukan klaim dana jumbo untuk manfaat produk Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan klaim untuk produk JHT kendati belum memasuki usia pensiun, yakni sebesar Rp 15 juta dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 10 juta.

Ketentuan maksimal klaim ini berlaku sejak Mei 2025 kemarin. Namun perlu diingat, jumlah klaim ini hanya berlaku untuk pencairan dana sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang disetor dan dapat diklaim peserta dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Klaim JHT juga tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana program tersebut. Artinya, pencairan saldo JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.

6. L...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda