Mulai Tanggal Segini, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10%!
30/06/2025 15:32
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan produk asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2026 untuk para pemegang polis baru. Sedangkan untuk pemegang polis yang sudah berjalan diberikan waktu hingga 31 Desember 2026.
"Jadi tidak otomatis itu diubah, tapi tetap karena perjanjian sudah dibuat dan berakhir ketentuan itu pada saat pertanggungan itu berakhir dengan catatan maksimum 31 Desember 2026," kata Ogi, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ogi mengatakan, kebijakan co-payment ini berlaku hanya untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Kebijakan seperti ini disebut telah diterapkan di beberapa negara untuk menekan premi agar lebih terjangkau.
"Kami sudah meminta untuk perusahaan asuransi melakukan simulasi bagaimana premi sebelum atau tanpa co-payment dengan setelah co-payment. Jadi secara analytical, itu untuk premi yang dengan co-payment itu lebih murah," ujarnya.
Dalam skema co-payment, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Meski begitu, perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
Dengan begini diharapkan dapat menurunkan inflasi medis di Indonesia yang hampir dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi medis global, yakni mencapai 10,1% di 2024 dan diperkirakan naik menjadi 13,6% di 2025. Kenaikan biaya layanan kesehatan dan obat-obatan menjadi salah satu faktor yang mendorong inflasi medis lebih ting...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda