3 Fakta soal Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda!

01/07/2025 06:32
Gambar
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi akhirnya ditunda. Sebagai informasi, kebijakan tersebut mewajibkan para nasabah asuransi kesehatan wajib membayar 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.

Aturan co-payment sendiri merupakan salah satu produk aturan yang keluar berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Seharusnya, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam skema co-payment ditetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis.

Namun, setelah rapat DPR dengan OJK, kebijakan tersebut ditunda. Berikut fakta-faktanya

Komisi XI DPR RI memanggil jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas skema pembagian risiko atau co-payment tersebut. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan yang rencananya akan berlaku di tahun 2026 tersebut ramai dipertanyakan oleh masyarakat.

"Kita perlu mendengarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, karena ini sedang menjadi masalah yang ramai di media dan banyak pertanyaan tidak hanya disampaikan ke saya, tapi ditujukan hampir ke semua anggota Komisi XI," kata Misbakhun saat membuka Rapat Kerja (Raker) di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2026 untuk para pemegang polis baru. Sedangkan untuk pemegang polis yang sudah berjalan diberikan waktu hingga 31 Desember 2026.

"Jadi tidak otomatis itu diubah, tapi tetap karena perjanjian sudah dibuat dan berakhir ketentuan itu pada saat pertanggungan itu berakhir dengan catatan maksimum 31 Desember 2026," kata Ogi, dalam sesi pemaparannya.

Ogi mengatakan, kebijakan co-payment ini berlaku hanya untuk a...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda