Syarat Baru Dapat Bansos 2025, Wajib Tahu Sebelum Daftar

01/07/2025 10:02
Gambar
Pemerintah secara berkala terus mencairkan berbagai jenis dana bantuan sosial (bansos). Bansos yang diberikan bisa berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bansos Beras dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Setiap bansos ini diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan melalui Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga proses dan syarat penerima bansos ini berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 dan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam situs resmi Kemensos dijelaskan pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap pada April-Juni, tahap ke tiga pada Juli-September, dan terakhir tahap keempat pada Oktober-Desember.

Prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Pasalnya, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

- Warga Negara Indonesia (WNI)- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku- Terkategori sebagai masyarakat miskin- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)- Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Dalam situs resmi Pemprov Jambi, secara umum terdapat empat kategori yang menjadi penerima manfaat bansos pangan termasuk pemberian beras 10 kg yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.

Karena penerima bansos yang diberikan berdasarkan penerima PKH dan BPNT, maka syarat mendapatkan beras 10 kg ini harus menjadi penerima salah satu atau kedua bansos di atas. Karena itu secara tidak langsung syarat mendapatkan bansos Beras 10 kg sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT.

Meski begitu dalam catatan d...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda