Bikin Proyek Fiktif, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Merugi Rp300 Juta
01/07/2025 14:01
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Soal Teror Bangkai Hewan di 5 Asrama Mahasiswa Papua, AMP Menunggu Respons Polisi
Dari Desa untuk Dunia Maya! Ketika Mahasiswa, Kamera, dan Reels Jadi Senjata Revolusi Sosial
PLN Indonesia Power Raih 6 Penghargaan di Ajang IBEA 2025
Kredit Pintar Perkuat Edukasi Berkelanjutan
← Kembali ke Beranda