Uang Pensiun Pegawai BUMN, Berapa Besarannya?
01/07/2025 15:03
Dana pensiun merupakan salah satu hak yang diterima para pekerja usai memasuki usia pensiun, tak kecuali pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun berapa besaran dana pensiun yang bisa diterima pekerja perusahaan pelat merah ini?
Regulasi utama yang mengatur hal ini termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang menjelaskan tentang jenis-jenis pensiun yang bisa diterima oleh pegawai BUMN setelah mereka menyelesaikan masa kerja.
Sebab dalam Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan dijelaskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Oleh karenanya pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN kurang lebih sama dengan karyawan swasta. Di mana masing-masing pegawai perusahaan pelat merah dapat menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Namun dalam Pasal 167 UU No. 13/2003 ayat satu menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.
"Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha," tulis Ayat 2 aturan itu.
"Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan p...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda