Bikin Proyek Fiktif, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Merugi Rp300 Juta
01/07/2025 16:02
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Gus Muwafiq: Bung Karno adalah Danyang Bangsa Indonesia
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban TPPO di Surabaya
Koperasi BMT Muamaroh Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 9,1 Miliar
Nasi padang hingga sate dipromosikan KJRI Noumea di Kaledonia Baru
← Kembali ke Beranda