Jangan Khawatir, Kenaikan Tarif Ojol Masih Wacana

01/07/2025 22:32
Gambar
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) belum menjadi keputusan final. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana ini.

Setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi, harus melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang.

Pemerintah tak mau terburu-buru menaikkan tarif ojek online. Namun, ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait akan dibuka Kemenhub untuk wacana kenaikan tarif.

"Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan tertulis Selasa (1/7/2025).

Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna. Selain itu memastikan setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.

Pemerintah memastikan kebijakan yang akan diambil bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan.

Berdasarkan pendekatan yang adil dan transparan ini, keputusan terkait tarif ojek online akan dapat diterima oleh semua pihak dan membawa manfaat yang optimal bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.

"Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Aan.

Di sisi lain, pemerintah juga menerima dan mengkaji aspirasi para driver terkait pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10%. Namun dia kembali menegaskan saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final.

"Hal ini h...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda