Ini Jurus Baru Pemerintah Genjot Produksi Minyak & Gas

02/07/2025 23:32
Gambar
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi telah terbit.

Melalui beleid ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

Regulasi terbaru ini mengatur erja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi, dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi.

"Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi," ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

Yuliot juga menyoroti sumur minyak dan gas bumi (migas) milik masyarakat. Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, Yuliot menilai terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

"Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari," terang Yuliot.

Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut.

Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerj...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda