Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat-PNS Bebas Pajak, Ini Ketentuannya
03/07/2025 12:33
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengirim barang pindahan dari luar negeri dibebaskan bea masuk. Subjek yang bisa menikmati fasilitas ini diperluas hingga level pejabat negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang berlaku mulai 27 Juni 2025. Di aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 28 Tahun 2008, subjek tersebut belum diatur.
"Dalam pengaturan ini jangkauan subjeknya lebih luas, ada pejabat negara. Kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya hanya WNA yang bekerja," kata Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing secara virtual, Rabu (2/6/2025) kemarin.
Selain pejabat negara, mereka yang bisa menikmati fasilitas bebas bea masuk impor barang pindahan masih sama dengan aturan sebelumnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.
Tidak hanya itu, WNI yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri juga bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk ini.
Imam menyebut aturan barang pindahan dari luar negeri direvisi karena aturan sebelumnya sudah usang. Dengan aturan baru, diatur lebih detail lagi yang sesuai kondisi di lapangan.
"Kita susun regulasi yang sedemikian detail. Tujuannya tentu untuk memperbaiki tata kelola," ucap Imam.
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.
"Kalau barang penumpang batasannya US$ 500, barang kiriman umum US$ 3, barang kiriman PMI US$ 500 per pengiriman....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda