Pemerintah Bakal Rombak Aturan demi Mudahkan Investasi
03/07/2025 14:02
Pemerintah bakal menerbitkan regulasi yang mengatur soal perizinan investasi dan mengganti aturan lama yang saat ini berlaku. Hal ini dilakukan demi mempermudah perizinan serta mendongkrak angka investasi di Tanah Air.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, Ada tiga aturan yang bakal disempurnakan. Pertama adalah Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Kedua, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Ketiga, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategik, menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku, pemangku kepentingan baik Kementerian, lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun investor terhadap rancangan perubahan peraturan BKPM nomor 3, 4 dan 5 tahun 2021," ujarnya dalam acara konsultasi itu di kantornya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dengan begitu diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan ramah investasi. Hingga tahun 2029, pemerintah menargetkan bisa mendatangkan investasi hingga Rp 13.000 triliun.
Lewat penyempurnaan 3 peraturan itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bakal memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan investasi. Kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur juga akan tercantum di dalamnya.
"Semoga senilai ini menjadi energi baru bagi terciptanya regulasi yang progresif berpihak kepada kepentingan nasional dan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik," sebut Todotua.
Pada kesempatan itu ia menyinggung penguatan sistem OSS dalam kaitannya dengan industri keuangan. Menurut Todotua, pihaknya sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keua...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda