Prabowo Tunjuk Pramudya Iriawan Jadi Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan
03/07/2025 21:32
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026.
Pergantian ini bagian dari mekanisme organisasi yang berjalan sesuai ketentuan, untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional dan berkelanjutan.
Pramudya Iriawan Buntoro sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Posisi tersebut ia jalankan dengan dedikasi tinggi dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, kepemimpinan Pramudya Iriawan Buntoro diharapkan dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan maju dan adaptif dalam menjawab tantangan perlindungan pekerja di masa kini dan mendatang.
Pramudya mengatakan mengaku siap menjalankan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, ia mengaku akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, kami di jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, kami akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta," ucap Pramudya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Dengan adanya perubahan ini, posisi Direktur Kepesertaan kini dijabat oleh Eko Nugriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan.
Pengalamannya di sektor pendukung perlindungan pekerja menjadi nilai tambah dalam memperkuat misi institusi. Sebelum itu jug...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda