Depok Bakal Punya Stadion Berstandar FIFA, Pakai Lahan Eks BLBI

04/07/2025 19:02
Gambar
Kota Depok bakal punya stadion baru berstandar FIFA. Rencana pembangunan stadion berkapasitas hingga 20 ribu penonton ini digodok Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Pemerintah Kota Depok. Salah satu opsi lokasi yang diusulkan adalah lahan sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Cipayung.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU Essy Asiah mengatakan rencana tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri PU Dody Hanggodo dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wali Kota Depok Supian Suri.

"Betul, kebetulan saya juga ada di situ. Pak Wali Kota Depok ini, dia memang punya tanah, katanya bekas BLBI, saya juga nggak tahu tanahnya di mana, pokoknya katanya dekat tol," kata Essy saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Essy menjelaskan, stadion yang ada di Depok saat ini dinilai tidak memadai karena hanya mampu menampung 2 ribu penonton. Oleh karena itu, pemerintah kota mengajukan konsep pembangunan stadion baru yang kini tengah dievaluasi.

"Nanti konsep desain itu yang perlu kita cek kembalikan. Karena masih mentah itu, belum mau berapa puluh ribu nanti pastinya kita akan konsultasi juga kepada PSSI," ujarnya.

Essy menambahkan, pihaknya juga memperhatikan efisiensi biaya operasional ke depan. Stadion dirancang agar ukurannya ideal dan biaya pemeliharaannya tidak membebani APBD.

"Nanti akan juga cek and recheck, karena baru memberikan konsep. Jadi saya belum bisa ngasih jawaban dia berapa (anggarannya) gitu ya. Jadi masih konsepnya, karena dia akan konsepnya lokasi itu kayak nanti mau dibikin GBK di Depok itu," katanya.

Menteri PU Dody Hanggodo sebelumnya menyepakati penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PSSI yang juga akan melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). MoU ini mencakup pembangunan stadion baru, rehabilitasi fasilitas olahraga, hingga mekanisme serah terima pengelolaan ke pemerintah daerah.

"Proses serah terima pen...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda