Bahlil Terjunkan Tim Usut Penyebab Tambang Longsor di Cirebon
01/06/2025 18:31
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinahkodai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di area pertambangan batu alam yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik. Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6/2025).
Tri menjelaskan Tim Inspektur Tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Langkah awal mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan.
Setelah itu, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
"Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang," tambah Tri.
Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.
"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," tutur Wafid.
Wafid menilai selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45), ter...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda