Terungkap Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan 10% di Jakarta

07/07/2025 15:32
Gambar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan alasan olahraga golf tidak masuk ke dalam jajaran olahraga yang dikenakan pajak hiburan 10%. Setidaknya ada 21 olahraga yang masuk ke dalam jajaran objek pajak hiburan itu, termasuk di antaranya padel.

Padel masuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Pramono menjelaskan, golf tidak masuk ke dalam jajaran olahraga yang terkena pajak hiburan 10% lantaran telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sedangkan dalam aturannya, pajak tidak berlaku ganda pada objek yang sama.

"Saat ini olahraga golf telah dikenai PPN sebesar 11% sedangkan pada prinsipnya pajak tidak dapat berlaku ganda pada objek yang sama. Maka dari itu padel dikenakan 10% dan golf 11%," kata Pramono, dikutip dari 20detik, Senin (7/7/2025).

Pramono mengatakan, setidaknya ada 21 olahraga yang menjadi objek pajak hiburan 10%. Olahraga tersebut mulai dari renang, tenis, basket, hingga yang terbaru ada padel.

"Ini kan menjadi ramai karena padel ini, terus terang saja mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas. Kemudian ada pertanyaan kenapa kok golf tidak dikenakan ini," ujarnya.

Di samping itu, Pramono juga menekankan bahwa pengenaan pajak 10% untuk olahraga padel bukan semata-mata inisiatif Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Kami mengatur itu bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta melainkan karena undang-undang yang mengatur itu. Sehingga nanti kan ini terakhir kali saya jawab terkait urusan in, kan pasti ada kaitannya dengan padel. Jadi padel dikenakan 10%, sedangkan golf 11%," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, sudah sejak lama olahraga berbayar masuk ke dalam objek kena pajak hibura...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda