Dua Raksasa Energi RI Buka Suara soal Kasus Tata Kelola Minyak

12/07/2025 06:01
Gambar
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023. Dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko mengatakan pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

"Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan," katanya.

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho. Toto menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena perannya saat menjabat sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

Head of Corporate Secretary IBC Indira Rawiyakhirty menjelaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung. Indira mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi pada Toto Nugroho bukanlah kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan IBC.

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT akan tetap berjalan seperti biasa," katanya dalam keterangan tertulis.

Indir...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda