Sayonara! Bank di Jakarta Ini Resmi Tutup Usai Izin Dicabut OJK
02/04/2026 14:00
Satu bank di Jakarta resmi tutup usai izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya.
Pencabutan BPR Koperindo Jaya sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Edwin menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutur Edwin.
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.
Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Sayangnya pengurus dan pemegang sa...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda