Istana Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana

10/06/2026 15:00
Gambar
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman buka-bukaan soal nasib motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat dipesan pada era kepemimpinan Kepala BGN Dadan Hindayana. Belakangan Dadan terseret kasus korupsi dan dipecat dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, pengadaan motor listrik menjadi salah satu kasus yang menyeret Dadan.

Dudung mengatakan motor listrik yang pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar, mau tidak mau motor listrik tersebut tetap akan menjadi aset BGN.

Menurutnya Kepala BGN baru, Nanik S Deyang yang akan memikirkan aset motor listrik tersebut akan digunakan untuk apa saja. Dudung juga mengatakan bisa saja Presiden Prabowo memutuskan agar motor listrik tersebut dialihkan untuk program lain yang dibutuhkan pemerintah bukan hanya untuk BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).



Pagi ini, Dudung menerima Nanik di kantornya. Nasib motor listrik yang sempat dilakukan pengadaan di era Dadan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mulanya, saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, menurut Dudung nampaknya Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Dudung memaparkan sejauh ini terungkap pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN jumlahnya ada 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Belakangan anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) te...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda