Komentar Tajam Netizen ke Sri Mulyani Terkait Pedagang di Toko Online Dipajaki
27/06/2025 07:33
Netizen menyerbu Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai ada rencana platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rencana itu diketahui sedang dalam tahap finalisasi aturan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (26/6/2025), terlihat ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," kata akun @*han*y*8y, dikutip Kamis (26/6/2025). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Netizen lainnya menyebut selama ini pedagang di toko online sudah dikenakan berbagai potongan oleh e-commerce. Oleh karena itu, wacana ini dinilai akan semakin memberatkan pedagang.
"Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil," tulis akun @*he*il.
Mengenakan pajak kepada pedagang di toko online juga dinilai bisa berdampak kepada naiknya harga-harga produk. Hal ini bisa menimbulkan efek domino saat daya beli sedang turun.
"Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu," keluh akun @*km*aman*.
"Terus Bu miskin kan rakyat Indonesia, kayak nggak demen banget lihat rakyatnya sukses jualan online," kata akun @*rn*a_da.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan rencana ini bukan pengenaan pajak baru. Ketentuan ini hanya meng...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda