Rugikan Konsumen Rp 99 T Per Tahun, Pengusaha Beras Curang Bakal Ditindak
27/06/2025 12:32
Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan para pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pedagang untuk menyesuaikan harga serta kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Batas waktu yang diberikan untuk membenahi persoalan tersebut selama dua pekan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Dia pun memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Amran juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal. Amran menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka," ujar Arief.
Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.
"Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan huku...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda