Cara Daftar BPJS Online dan Cek Status Kepesertaan

29/06/2025 18:02
Gambar
Pemerintah menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai penjamin sosial bagi pesertanya. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sepanjang kuartal I 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola dana hingga Rp 801,31 triliun. Melalui dana yang disetor oleh para peserta ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin akan dihadapi pekerja.

Adapun klaim dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun. Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di ponsel pintar calon perserta.

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu 2. Buat Akun Baru yang berwarna hijau3. Pastikan calon peserta sudah terdaftar, kemudian calon peserta meng-klik pilihan "ya, saya sudah daftar" dalam tampilan aplikasi JMO4. Pilih jenis kepesertaan5. Pilih kewarganegaraan6. Isi dan lengkapi data diri7. Masukkan email yang akan digunakan untuk login8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email9. Masukkan nomor handphone10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS11. Buat kata sandi akun 12. Pastikan calon peserta telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, jika sudah klik "setuju".

Selain bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengecek statusnya dalam platform tersebut. Pengecekan status ini penting sebab hal ini menandai penjaminan sosial seseorang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek status kepesertaan secara online:

1. Buka aplikasi JMO2. Login sesuai akun terdaftar3. Setelah masuk, status kepesertaan akan tertera pada halam utama aplikasi JMO.

1. Kunjung...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda